seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pencuri Ponsel di Jalan Junjung Buih Berhasil Dibekuk

by Redaksi - Tanggal 19-03-2024,   jam 12:02:46
Pelaku pencurian yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pahandut, Minggu (17/3/2024). (FOTO:ISTIMEWA) Pelaku pencurian yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pahandut, Minggu (17/3/2024). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Kini nasib seorang pria berinisial DP harus berakhir di kantor kepolisian usai terbukti telah melakukan kejahatan berupa tindak pidana pencuria.

Pria berusia 40 tahun itu berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut. Kini ia telah mendekam dibalik dingin jeruji besi rumah tahan pasca diamankan, pada Minggu (17/3/2024) kemarin.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, bahwa pelaku ini sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 7 Maret Tahun 2024 di sebuah toko di Jalan Putri Junjung Buih Induk.

“Pelaku ini telah menggasak satu unit ponsel merek Vivo V20 milik korban yang ketika itu sedang menjaga toko tempat pelaku melancarkan aksinya tersebut,” katanya, Selasa (19/3/2024).

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku ketika itu datang ke kios dengan modus berpura-pura datang sebagai pembeli dan memesan sebotol air mineral dingin.

“Disaat korban lengah dan meletakan ponselnya miliknya itu di atas meja jualan untuk mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko, disitulah pelaku melancarkan aksinya,” lanjutnya.

Ketika pelaku membayar air mineral yang dibelinya itu, korban belum menyadari. Namun tak berselang lama setelah itu, ia mengetahui bahwa gadget yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4.000.000 dan melaporkannya ke Unit SPKT Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa HP milik korban telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (rk/sb)