Empat orang tersangka penggelepan diamankan jajaran Satreskrim Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Empat orang pelaku penggelapan buah kelapa sawit di PT Agro Wana Lestari berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim.
Keempat orang tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan ke SPKT Polres Kotim pada 18 Maret 2024 lalu, aksi mereka terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu 16 Maret 2024.
Adapun keempat orang itu berinisial MA (25) AS (22) FF (24) dan NS (24) dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Empat palaku diamankan masing-masing ditempat yang sama dengan sejumlah barang bukti yakni, satu unit traktor jonder warna biru kode LD 04, dua buah Tojok, 250 janjang buah kelapa sawi. Mereka sudah masuk bui,” kata AKP Besrom Purba, Sabtu (23/3/2024).
Ia menjelaskan, keempat pelaku tersebut beraksi di Jalan Blok AC 10, Divisi 2, Estate Sangai PT AWL, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.
Ketika itu dua orang saksi SS dan KS bersama tim patroli keamanan dan menemukan buah yang menumpuk dan dicurigai buah tersebut berasal dari tempat kejadian.
Sehingga pihak management PT AWL memanggil terlapor dan benar memang adanya terlapor mengakui perbuatan mereka tersebut telah menyisihkan buah kelapa sawit dari TPH tempat kejadian.
"Yang seharusnya buah kelapa sawit tersebut di kirim ke Loading Ram atau tempat penumpukan buah. Tapi mereka menyisihkan,” jelasnya.
Atas peristiwa itu perusahaan mengalami kerugian sebanyak 250 janjang kelapa sawit dengan berat 3000 kg dengan harga perkilogram sebesar Rp 2.548, sehingga total kerugian senilai Rp 7.644.000.
"Keempat pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah diamankan, mereka disangkakan Pasal 374 Junto 55 ayat (1) ke 1E Sub Pasal 372 KUHP,” tuturnya. (f1/sb)