Kedua terdakwa ketika berada di Kejaksan Negeri Palangka Raya pada Jumat (22/3/2024) kemarin. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap dua orang terdakwa atas nama Muhamad Rendra Prayoga dan Samaniah.
Kedua terdakwa itu dinyatakan telah bersalah karena melakukan kecurangan dalam jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak, pada bulan Februari lalu.
Para terdakwa ini terbukti turut serta melakukan praktik pemungutan suara dengan mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih.
Atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN Plk dan Nomor: 47/Pid.Sus/2024/PN Plk. Adapun orang terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 533 UU RI No. 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Kejari Palangkaraya, Datman Ketaren mengatakan, bahwa kedua terbukti melakukan pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih.
“Pidana penjara terhadap dua terdakwa, yakni selama 3 bulan dan denda 2juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” katanya, Sabtu (23/3/2024)
Menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut pada hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun Jaksa tidak melakukan upaya hukum.
“Selanjutnya para terdakwa akan dijebloskan ke Lapas Palangka Raya untuk menjalani masa hukumannya,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan pidananya bersama dengan Saksi EN dan SL.
“Oleh karena itu, Kami masih menunggu tindakan/upaya yang dilakukan oleh Bawaslu agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan azas persamaan di mata hukum (equality before the law),” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yansen mengungkapkan, dari Bawaslu Palangkaraya sendiri, jika memang kedua terdakwa merasa keberatan nantinya akan dirapatkan kembali bersama Gakkumdu.
“Terkait keberatan, kita akan plenokan di Sentra Gakkumdu, baik dari pihak Bawaslu, Kejaksaan, dan pihak kepolisian,” tutupnya. (rk/sb)