seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ancaman 7 Tahun Penjara Disangkakan ke Pelaku Pecah Kaca Mobil

by Redaksi - Tanggal 23-03-2024,   jam 03:55:29
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa ketika diwawancara sejumlah wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa ketika diwawancara sejumlah wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berinisial M (55) dan H (49) berhasil diciduk aparat kepolisian gabungan, pada Rabu (20/3/2024) malam lalu.

Pengungkaoan itu dilakukan oleh Jajaran Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Kini mereka masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara pencurian yang berhasil diungkapnya.

Salah satu diantara pelaku itu, yakni H dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi tubuhnya yang menurun usai diduga diamuk massa akibat merasa geram atas ulahnya yang telah membuat keresahan masyarakat Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi terhadap perkara tersebut.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan Pasa 361 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” katanya, Sabtu (23/3/2024).

Lanjut perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu, darj jumlah laporan yang diterima oleh pihaknya, sejak Februari-Maret 2024 sedikitnya telah ada enam laporan mengenai kasus pencurian itu.

“Sejauh ini pelaku mengakui telah beraksi di tiga TKP. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi apakah komplotan lainnya dalam modus pencurian ini,” tukasnya. (rk/sb)