seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Massa Minta Terapkan Pasal Ini Kepada Terdakwa Iptu ATW

by Redaksi - Tanggal 26-03-2024,   jam 05:10:55
Aksi demo yang berlangsung pada sidang perdana penambakan almarhum Gijik di PN Palangka Raya. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Aksi demo yang berlangsung pada sidang perdana penambakan almarhum Gijik di PN Palangka Raya. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Berlokasi di Pengadilan Negera (PN) Palangka Raya, ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa, pada Selasa (26/3/2024) pagi.

Aksi tersebut dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Koalisi keadilan masyarakat Desa Bangkal atas tragedi berdarah yang beberapa waktu lalu terjadi hingga menelan korban jiwa itu. 

Unjuk rasa ini juga bertepatan dengan dimulainya sidang pertama terdakwa Iptu ATW yang merupakan tersangka dari penembakan hingga tewasnya masyarakat bernama Gijik tersebut.

Koordinator Lapangan, Agung mengatakan, bahwa pihaknya akan selalu menggelar aksi serupa untuk dapat mengawal secara tuntas terhadap kasus yang menimpa saudara Gijik.

“Aksi ini akan terus berlanjut, kami akan terus mengawal hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” tutur Agung.

Sementara itu, Koordinator Lapangan TBBR yang turut hadir dalam aksi tersebut, Ellie Sujad mengatakan pihaknya merasa keberatan atas apa yang disampaikan dalam dakwaan itu, karena pasal yang menjerat terdakwa sudah terlalu ringan.

“Dalam sidang ini tidak ada dibahas dan masuk dalam dakwaan terkait perintah untuk menembak massa aksi saat itu. Jadi Pasal 351 yang disangkakan terhadap terdakwa patut diubah,” tegasnya.

Ia mengingkan bahwa penerapan pasal terhadap terdakwa ini dapat diubah dan setimpal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Kita menghormati pihak kepolisian, tapi hormati pula apa yang masyarakat minta. 

“Kita ingin Pasal 351 diubah sehingga hukuman tidak hanya 5 tahun, karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Dari pasal 351 menjadi pasal 340 juncto pasal 338,” tukasnya. (rk/sb)