BNNP Kalteng menggelar jumpa pers pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti asal Madura. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang terjadi di wilayah hukumnya, pada Minggu (10/3/2024) lalu.
Dari pengungkapan yang dilakukan itu, sedikitnya petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 86 gram yang berasal Kabupaten Sampang, Kota Madura, Jawa Timur (Jatim).
Dalam penindakannya kali, petugas berhasil menciduk dua pria asal Kota Sampit, Kabupaten Kotawaring Timur (Kotim). Dua pelaku itu, yakni masing-masing berinisial JTN dan MJS sebagai pemesan dan penerima.
Plh Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku ini adalah dengan memesan barang haram itu melalui jalur laut, yakni Surabaya-Sampit.
“Informasi berawal dari adanya laporan Satgaspam Lanudal Juanda yang disampaikan ke BNN Provinsi Jawa Timur tentang adanya paket mencurigakan dari Kota Sampang, Madura dengan tujuan Sampit, Kotawaringin Timur. Pengiriman dilakukan via jasa ekspedisi J&T Ekspress,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Setelah itu, BNNP Jawa Timur berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk melakukan control delivery kepada penerima paket. Dua tersangka kita tangkap saat mengambil paket tersebut di gudang jasa ekspedisi J&T Ekspres yang berada di Kota Sampit.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu bungkus plastik klip berisikan narkotika kurang lebih seberat 86 gram dan sarana pendukung lainnya,” tukasnya.
Sementara itu, barang bukti hasil pengungkapan kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan pembersih toilet. Pemusnahan dilakukan bersama Danlanal Banjar Kolonel Laut Agus Setyawan, BPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan perwakilan J&T Ekspress. (rk/sb)