seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sidang Perdana! Iptu ATW Didakwa Pasal Berlapis

by Redaksi - Tanggal 26-03-2024,   jam 06:28:28
Kondisi persidangan tragedi Desa Bangkal yang berlangsung di PN Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA) Kondisi persidangan tragedi Desa Bangkal yang berlangsung di PN Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA- Tragedi persitiwa yang terjadi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan kini telah memasuki babak baru.

Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu Widodo itu menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa (26/3/2024) pagi.

Untuk diketahui, atas peristiwa berdarah itu terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Desa Bangkal bernama Gijik, pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/3). Surat dakwaan dibacakan JPU Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman.

Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu Widodo hadir pada kesempatan tersebut didampingi kuasa hukum Kompol Mustofa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan serta hakim anggota Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa yang merupakan oknum perwira Satbrimob Polda Kalteng tersebut didakwa Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHPidana usai menembakkan senjata api laras panjang jenis AK 101 yang ternyata adalah peluru tajam bukan peluru karet ke kerumunan massa yang melaksanakan aksi di PT HMBP, Seruyan dan menyebabkan Gijik tewas.

“Peristiwa itu terjadi disaat terdakwa bersaman rekan lainnya mendapatkan penugasan dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023,” katanya.

Terdakwa ketahui secara sadar bahwa senjata api dengan magazen yang berisi amunisi karet jika diarahkan ke arah kerumunan massa dimungkinkan dapat terkena orang dan dapat menimbulkan luka pada orang tersebut, kemudian setelah terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet.

Kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang, lalu melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengakibatkan Sdr. GIJIK meninggal dunia.

“Dakwaan kedua, terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (2) subsidair Pasal 360 KUHPidana atas tindakan Iptu Anang Tri Wahyu Widodo yang menembakkan senjata api dan mengenai massa lainnya bernama Taufik Nurahman yang mengakibatkan luka tembak masuk pada punggung bagian bawah kanan yang menembus rongga panggul sampai ke tulang duduk,” tukasnya.

Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa 2 April 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum. (rk/sb)