Jajaran Satresnarkoba Polres Kobar saat melakukan penangkapan kepada pengedar sabu berinisial S. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial S (36) tahun terpaksa melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dikarenakan tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di pada Senin (1/4/2024) siang.
Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Wira Wisudawan menyampaikan, pelaku warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selat (Arsel) Kabupaten Kobar tersebut ditangkap dirumahnya.
Dan menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika. Dan kemudian ungkapnya, tim Satresnarkoba dipimpin oleh Aiptu Dwi langsung melakukan penyelidikan dan melihat terduga tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta ruangan tertutup lainnya lalu menemukan di lantai kamar tidur milik pelaku berupa dua buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,29 gram.
Selain narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit gawai (handphone) merk Oppo, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha MX King, satu buah tempat kacamata yang didalamnya terdapat satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip dan satu buah timbangan digital.
“Seluruh barang bukti barang bukti tersebut diakui milik pelaku, dimana baik pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Kobar untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sb)