Kapolres Kotim, AKBP Sarpani memusnahkan sabu-sabu hasil pengungkapan jajaran pada 5-18 Maret 2024. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT – Sebagai bentuk komitmen dalam penindakan terhadap barang haram narkotika, Polres Kotim pun kembali memusnahkan sabu-sabu hasil pengungkapan tujuh kasus sejak-5-18 Maret 2024.
Barang bukti dengan berat 228,98 gram narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimusnahkan di lobi Mapolres Kotim, dipimpin Kapolres AKBP Sarpani pada Selasa (2/4/2024).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti dengan total segitu kalau diuangkan senilai Rp 343.470. 000. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba.
"Pemusnahan narkoba ini merupakan yang le dua kalinya selama Ramadan. Selama Ramadhan sudah ada sembilan kasus yang sudah terungkap,” kata Sarpani setelah melakukan pemusnahana barang bukti.
Sarpani menjelaskan, berdasarkan pengungkapan kasus selama Ramadhan peredaran narkoba cenderung meningkat. Pihaknya akan terus konsisten mencegah hal yang berpotensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
Pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat tahu secara hukum tentang ancaman hukuman dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba, dan kepada para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya baik itu memakai, menjual atau mengedarkan barang haram tersebut.
"Akibat perbuatan mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” ucapnya. (f1/sb)