SB, BUNTOK – Sabu seberat 16,95 gram hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka oleh jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) dimusnahkan di Mako Satsamapta, Jalan Tugu, Buntok, Rabu (3/4/2024) siang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra turut dihadiri Pj Bupati Dr H Deddy Winarwan, Kajari Barsel, Ketua Pengadilan Agama, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim 1012 Buntok dan Kasatresnarkoba.
"Hari ini Polres Barsel kembali melakukan pemusnahan 16.95 gram sabu, ini merupakan wujud nyata komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba," kata Kapolres Barsel saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tiga terduga pelaku berinisial AF, MM, MF.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, Kapolres nenerangkan bahwa jajaran Satresnarkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret berhasil mengamankan sembilan terduga.
"Penangkapan terhadap kesembilan terduga pelaku tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilakukan penyilidikan oleh petugas," bebernya.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus. (sb)