PDAM Jadi Perumda Diharapkan Momentum Berbenah
SB, SAMPIT - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Dharma Tirta Mentaya, terkait perubahan status PDAM dari perusahaan daerah menjadi Perumda masih terus dibahas.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir, menyampaikan Raperda tersebut memiliki tujuan yang sangat baik, karena bukan hanya perubahan status.
"Diharapkan momentum PDAM berbenah, dan dengan membangun semangat PDAM sebagai BUMD," ungkap H Abdul Kadir.
Menurutnya, dengan perubahan perusahaan, maka harus memenuhi tanggung jawab, terutama menjamin pemenuhan hak masyarakat atas akses air minum, atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari umum.
"Selain itu mendorong pertumbuhan perekonomian, dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.
Selanjutnya, kata Abdul Kadir, untuk pelayanan PDAM sebagai Perumda dapat mengembangkan usaha yang relevan, contohnya membuka usaha penyediaan air dalam kemasan, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan.
"Tentu dapat dilakukan secara swakelola, maupun dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan," tegasnya lagi.
Lanjutnya, Perumda Air Minum akan maju dan berkembang dengan tidak hanya bergantung dari dana hibah, atau penyertaan modal saja, namun mampu membangun usaha sendiri dalam mendukung pelayanan juga PAD.
"Pelayanan yang baik, perusahaan sehat dan tentu mampu membantu PAD Kotim," tandasnya. (ok)