Terduga pelaku pemilik sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)Terduga pelaku pemilik sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Supir truk Crude Palm Oil (CPO) berinisial M (41) diringkus polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
M diringkus tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebelumnya Tim Satres Narkoba Polres Kotim mendapat informasi tentang adanya seorang sopir truk pengangkut CPO yang diduga memiliki narkotika.
"Atas informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian. Dan benar palaku membawa sabu untuk diantarkan kepada pembeli," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Kamis (9/5/2024).
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 101,19 gram yang disembunyikan diatas tangki truk.
"Barang bukti itu dia dari pengakuannya mau di antar kepada pembeli," ungkap Kasat Narkoba.
Tak hanya itu polisi juga menyita barang lainnya yaitu satu unit handphone, satu tas paperbag dan satu unit truk CPO yang digunakan pelaku untuk mengantarkan barang bukti narkoba.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan pamain lama, dan terkenal licin. Tapi kali ini kita bisa mengamankan pelaku," tambah Bagus.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (f1/sb)