Seorang WBP Lapas Perempuan Palangka Raya saat menerima bebas bersyarat. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, kembali dibebaskan bersyarat.
Warga binaan berinisial WL kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Sri Astiana mengatakan, program PB ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yakni substantif dan administratifnya.
“Warga binaan yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat harus berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan didalam lapas dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko,” katanya, Sabtu (11/5/2024).
Dengan adanya pembebasan bersyarat yang diberikan dan diterima oleh warga binaan ini, agar kiranya dapat menjadi acuan untuk dapat memperbaiki diri kedepannya supaya menjadi lebih baik.
“Diharapkan melalui pembebasan bersyarat ini WBP dapat mencerminkan hal-hal baik yang diperolah ketika berada di Lapas. Kami mengharapkan agar warga binaan tidak mengulanginya lagi perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya. (rk/sb)