Polresta Palangka Raya gelar Olah TKP kebakaran di Komplek Mendawai, Senin (13/5/2024). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Usai status api sepenuhnya berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran, aparat kepolisian selanjutnya bergantian menjalankan peran dan tugasnya untuk mencari tahu penyebabnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Unit SPKT bersama Tim Inafis Polresta Palangka Raya menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa kebakaran rumah di komplek pemukiman Jalan Mendawai, Senin (13/5/2024) mulai pukul 06.00 WIB.
Kanit I SPKT, Ipda Puguh Darmadji menjelaskan, bahwa peristiwa kebakaran tersebut pertama kali diketahui terjadi oleh warga setempat pada hari itu saat dini hari.
“Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui terjadi oleh warga setempat sekitar pukul 01.15 WIB, yang sementara diduga akibat terjadinya korsleting arus listrik pada salah satu rumah yang kemudian dengan cepat merambat ke rumah-rumah disekitarnya,” jelasnya.
Faktor kondisi angin yang berhembus cukup kuat dan ditambah lagi kontruksi bangunan dari kayu serta beratapkan seng tersebut menyebabkan kobaran api begitu cepat merembet ke bangunan lainnya.
“Ada sekitar 11 rumah kayu milik warga setempat hangus terbakar akibat peristiwa tersebut, dengan kerugian materil diperkirakan mencapai Rp. 1.500.000.000, kemudian untuk korban jiwa dipastikan nihil,” ungkapnya.
Disebutkannya, bahwa untuk penyebab pasti dari peristiwa kebakaran hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan di lapangan.
“Kami masih menunggu hasil dari Olah TKP serta laboratorium forensik. Sementara ini situasi di sekitar TKP telah berangsur-angsur kembali aman dan kondusif,” pungkasnya. (rk/sb)