Satpol PP saat mengamankan dua pengemis yang meresahkan masyarakat. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Satpol PP Palangka Raya menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas dari para gelandangan dan pengemis yang terjadi di wilayah hukumnya.
Berada Jalan S Parman atau berada di APILL depan Kantor PUPR Provinsi Kalteng, dua pengemis yang sedang beraksi berhasil diciduk petugas pada Selasa (14/5/2024) sore.
Penindakan tersebut dilakukan oleh bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Palangka Raya, dari hasil itu petugas mengamankan dua pengemis berinisial KA dan YO, yang mana salah satunya diketahui masih anak di bawah umur.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, jika penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya dua pengemis di depan APILL Jalan S Parman.
"Keduanya mengaku memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Dari keduanya kita dapati uang dengan berbagai macam pecahan sejumlah Rp 600 ribu," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Lanjut pria yang juga pernaha menjabat sebagai Camat Pahandut ini, jika usai diamankan keduanya lantas dibawa menuju ke dinas sosial untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan.
"Penindakan kita berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, lalu Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan dan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2021 tentang kedudukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya," tuturnya. (rk/sb)