seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pencuri Ponsel Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Redaksi - Tanggal 16-05-2024,   jam 09:17:27
Petugas ketika mendampingi pelaku saat akan dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (15/5/2024). (FOTO:ISTIMEWA) Petugas ketika mendampingi pelaku saat akan dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu (15/5/2024). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Polsek Pahandut jajaran merampungkan proses penyidikan kasus pencurian handphone yang terjadi dan telah berhasil diungkap pada wilayah hukumnya tersebut.

Pelaki merupakan seorang pria berinisial DP (40) yang telah melakukan tindak pidana pencurian seunit gawai di sebuah warung Jalan Putri Junjung Buih Tanggal 7 Maret Tahun 2024 lalu.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, jika proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim terhadap kasus pencurian HP tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan serta dilanjutkan proses hukum tahap II oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Ibu Ovia Arisa (54) sedang menjaga warung di kawasan Jalan Putri Junjung Buih, dengan modus pelaku DP yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” katanya, Rabu (15/5/2024).

Pada saat itu pelaku datang ke warung serta memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko.

Kemudian pelaku pun membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko, tak lama berselang korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,00.

“Atas tindak kejahatan ersebut maka pelaku pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama yakni lima tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)