seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dendam Motif Santri Nekat Habisi Nyawa Ustadzah

by Redaksi - Tanggal 16-05-2024,   jam 12:39:28
Petugas kepolisian ketika memberikan keterangan dari peristiwa pembunuhan ustadzah oleh santrinya, Kamis (16/5/2024). Petugas kepolisian ketika memberikan keterangan dari peristiwa pembunuhan ustadzah oleh santrinya, Kamis (16/5/2024).

SB, PALANGKA RAYA - Terkuak sudah penyebab dari teganya seorang santri di Palangka Raya yang secara nekat dan membabi buta menghabisi nyawa dari ustadzahnya sendiri pada Selasa (14/5/2024) malam lalu.

Seperti yang diketahui, bahwa peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Atas kejadian yang dilakukan oleh seorang remaja belia berinisial FA (13) itu mengakibatkan hilangnya nyawa seorang ustadzah berinisial STN (35). Kasus itu kini masih terus ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaam lanjut terhadap perkara tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pihaknya sudah menangani kejadian ini dan sudah melakukan pemeriksaan, baik itu terhadap pelaku dan saksi-saksi lainnya. Seperti ada ustad serta ustadzah yang melihat pertama kali kejadian tersebut.

“Dari kejadian ini, motif yang didapat setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku ini memiliki dendam karena sering dihukum akibat pelanggaran yang dibuatnya,” katanya, Kamis (16/5/2024).

Dijelaskannya, pada Desember 2023 lalu, santri ini melakukan pelanggaran dan diberi hukuman tindakan di jemur. Kemudian terakhir kemarin, tanggal 13 Mei, pelaku juga melakukan pelanggaran, keluar dari ponpes tanpa izin. Kemudian dari pengasuh atau ustad, pelaku ini diminta menyalin ayat-ayat Al-Quran sebanyak 2 juz.

“Saat tanggal 14 kemarin, saat mengerjakan tugas sanksi, pelaku ini teringat dengan benci dan dendam terhadap sanksi yang diberikan oleh korban. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela lalu mengambil pisau didapur dan langsung melakukan penganiayaan berat,” tegasnya.

Pelaku menusukan sajam ke arah korban lebih dari lima. Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka di wajah, luka di leher, dada dan sekitar lengan kanan dan kiri. Untuk barang bukti sudah diamankan, berupa sajam.

“Untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan lalu dilapisi dengan Pasal 351 ayat 3. Kita juga tetap mengikuti aturan, sesudah dengan UU, peradilan anak jadi tidak bisa dilakukan penahanan, proses penyidikan sedang berjalan,” pungkasnya. (rk/sb)