Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan memimpin konferensi pers pengungkapan pencurian. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di kantor PLN Icon Plus yang terletak di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya. Tiga pelaku masig-masing berinisial KS, TW dan S berhasil dibekuk.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan mengungkapkan, insiden penbobolan tersebut terjadi pada hari Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.
“Ketiga tersangka berhasil diamankan di Jalan Tingang XXIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya,” ungkapnya.
Dalam interogasi, mereka mengakui melakukan pencurian karena masalah perekonomian, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
"Dari hasil interogasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme, satu unit laptop merek Lenovo, satu unit laptop merek Acer, dan satu unit laptop merek HP," ungkap Ronny, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia menjelaskan, tersangka KS memiliki ide untuk melakukan pencurian dan berperan sebagai eksekutor, sedangkan TW bertugas mengawasi situasi saat KS beraksi. Sementara itu, tersangka S berperan sebagai penjual barang hasil curian.
“Akibat perbuatannya, tersangka KS dan TW dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan tersangka S akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (rk/sb)