Penyidik Kejati Kalteng saat melakukan penggeledahan atas korupsi dana hibah ke KONI Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) geledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021-2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.
Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 container dokumen terkait dugaan tipikor, selain itu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 laptop Gaming Merk Asus dan 1 computer merk Asus.
Dalam rilis yang diterima, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD, yaitu Rp 3.264.278.165.
Kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000 dan tahun 2023 senilai Rp 8.228.000.000.
"Total dana hibah tahun 2021-2023 Rp 30.241.028.165. Dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dibawah pembinaan KONI, serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit - Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkapnya.
Dalam hal ini, ungkapnya, KONI Kotim diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud," tukasnya. (sb)