Angga D Saputra, SH.,MH.
SB, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana penipuan diduga dilakukan mantan manajemen PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), selaku pengembang Apartemen The Grand Banua atau Aston Banua, tampaknya tidak akan berakhir di dua tersangka HS dan EGS.
Karena tiga komisaris PT BAS, inisial IS, KH serta SS ikut dimohonkan agar ditetapkan sebagai tersangka, oleh para korban yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) Aston Banua.
Ketiganya diduga kuat ikut bertandatangan, saat tersangka, HS dan EGS yang diam - diam meng-agunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau sertifikat condotel ke Bank CIMB Niaga.
"Saat meng-agunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau sertifikat condotel milik anggota PPCPR ke Bank CIMB Niaga Jakarta, dan diduga kedua tersangka saat itu melakukan peminjaman kredit sebesar Rp70 miliar, dan itu jelas atas sepengetahuan para komisaris PT BAS, yakni IS, KH serta SS," tegas Kuasa Hukum PPCPR, Angga D Saputra SH MH, Sabtu (29/10/22) siang.
Lanjut Angga, selain melaporkan ke Polda Kalsel, pihaknya juga telah menyampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, agar didalami keterlibatan para komisaris PT BAS yang diduga memuluskan perbuatan tersangka HS dan EGS, yang meng-agunkan sertifikat condotel milik PPCPR ke Bank CIMB Niaga.
"Sertifikat condotel milik PPCPR yang dijadikan agunan peminjaman dana ke Bank CIMB Niaga oleh HS dan EGS, hampir 100 persen adalah milik para Anggota PPCPRS, lantaran telah dibayar lunas ke PT BAS, dan nilai yang telah dibayarkan oleh Anggota PPCPRS atas Unit Apartment dan Condotel itu pun lebih dari Rp100 miliar," jelasnya.
Angga berharap, jika penangganan kasus tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan mantan manajemen PT BAS, tidak berlarut dan segera rampung.
"Mudahan dengan keberadaan Kapolda Kalsel yang baru, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kasus ini bisa cepat tertangani, dan tuntas," tandasnya. (adm)