T, seorang ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena memiliki barang haram jenis sabu. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan bisnis sabu di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono mengatakan, pelaku berinisial T (40) ditangkap pada Rabu (15/5) bersama barang bukti 5 paket sabu seberat 2,59 gram.
"Terungkapnya kasus ini berawal saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian diselidiki dan kami berhasil menangkap T di kediamannya," ungkap Suyono, Selasa (21/5/2024)
Selain sabu petugas juga berhasi mengamankan barang bukti lain diantaranya satu unit ponsel dan uang tunai diduga kuat hasil penjualan senilao Rp 2,4 juta.
"Dari hasil interogasi pelakumengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui dari mana asal sabu itu ia dapat," tandasnya.
Atas perbuatannya Mami dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (f1/sb)