Petugas ketika berhasil mengangkut para pengemis dari persembunyiannya di Jalan Sulawesi, Selasa (21/5/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Sedikitnya ada sekitar belasan pengemis yang berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palangka Raya, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Keberadaan para pengemis yang sering beraktivitas di seputara Kota Cantik ini acap kali membuat resah masyarakat. Pasalnya dalam menjalankan aksinya itu mereka sering meminta secara paksa jika tidak diberi.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, bahwa sedikitnya ada sekitar 12 pengemis yang telah diamankan pihaknya pada Selasa kemarin berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kegiatan itu berlangsung kemarin hari. Di waktu pagi kami berhasil mengamankan lima pengemis, kemudian dilanjutkan sorenya ada sekitar tujuh dan ditotal menjadi 12 pengemis yang diamankan,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penindakan itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Palangka Raya.
“Selain itu juga terkait dengan pelaksanaan ini merupakan arahan dari Wali Kota Palangka Raya untuk menegakan perda dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya.
Sambungnya, dari belasan pengemis yang diamankan ini pihaknya menemukan persembunyian mereka selama ini, yaitu menyewa sebuah rumah yang berada di Jalan Sulawesi, Kota Palamgka Raya.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata pengemis ini berasal dari luar Pulau Kalimantan. Mereka ada yang datang dari Jawa Timur, seperti Sumenep, Banyuwangi dan Bangkalan. Umumnya, mereka berusia di atas 50 tahun,” ucapnya.
Ia menerangkan, jika tim assesment Satpol PP Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan terkait alasan para pengemis tersebut memilih Palangka Raya sebagai tempat tujuan untuk mengemis.
“Kami masih terus menggali informasi, pasalnya didapatkan kembali dari mereka mengenai bahwa masih ada tempat lain yang mereka gunakan untuk menginap,” tutupnya. (rk/sb)