Penyidik Unittipidkor Satreskrim Polres Buntok melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi RSUD Jaraga Sasameh Buntok kepada kejaksaan setempat. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, BUNTOK – Proses tahap dua dinyatakan lengkap, Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Unittipidkor) Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) melimpahkan satu tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Pelimpahan tersangka berinisial FEW selaku Direktur PT Prabu Mandiri Jaya itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel pada Selasa (21/5/2024).
Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barsel.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut akhirnya dinyatakan selesai ditangani penyidik Unittipdkor Satreskrim Polres Barsel untuk selanjutnya diproses oleh JPU hingga di pengadilan," tambah Kasat.
Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2.573.110.000.
Tersangka disangkakan menggunakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (sb)