Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin press release kasus pengungkapan sabu. (FOTO:BAYU)
SB, NANGA BULIK – Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 33,8 kilogram atau 33.838,88 gram di wilayah hukumnya.
Barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan lima pelaku, diantaranya adalah Humaidi alias Umai, Yuliansyah aluas Juli yang diamankan pada 18 Mei 2024 di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 05, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik dengan barang bukti 33 bungkus dengan berat 33.642,98 gram.
Dan Iksan Badawi alias Iksan dan Amrulah aluas Rulah diamankan pada Kamis 16 Mei 2024 dengan berang bukti 2 bungkus berat 182,49 gram.
Terakhir tersangka Mulyadi diamankan pada 28 April lalu di Jalan Merdeka, Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, barang bukti 4 bungkus plastik klip dengan total berat kotor 13,41 gram.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers menyampaikan, barang bukti yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau tersebut adalah bentuk prestasi dan sejarah barang bukti terbesar.
Dan dirinya menyampaikan, pengungkapan besar tersebut membuktikan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah sangat besar, sehingga sangat perlu pengawasan intens jalur masuk dari luar Kalimantan Tengah sendiri.
“Barang ini dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat masuk melalui jalur darat dengan melintas Kabupaten Lamandau untuk diedarkan di Kalteng dan Kalsel,” terang Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Selain puluhan kilogram sabu diamankan, kepolisian juga menyita barang bukti uang tunai Rp 2,2 juta, enam unit ponsel, tiga mobil, satu sepeda motor, ATM dan uang tunai Rp 100.000.000,00 dari rekening atas nama Humaidi.
Lima tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, yaitu siapa yang menyuruh para tersangka ini membawa barang dan mengantarkan ketempat tujuan. Dari keterangan mereka tidak pernah ketemu yang memerintahkan hanya lewat telpon,” tukasnya. (sb)