Teduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap polisi hanya bisa pasrah. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Seorang pria IR (30) warga asal Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap polisi karena menjual barang haram sabu pada Jumat (17/5/2023) lalu.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Adel Muhammad mengungkapkan, kalau pihak mendapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual sabu-sabu di wilayah hukumnya.
"Kami dapat informasi dari warga kalau tersangka sering kali memperjualbelikan sabu- sabu," kata Adel, Selasa (21/5/2024)
Dari informasi warga tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy alias pbelian dengan penyamaran terhadap tersangka.
Hingga akhirnya IR menyetujui untuk melakukan transaksi di Jalan Desa Bukit Raya Sundan, Kecamatan Cempaga Hulu.
"Pada saat di lokasi yang sudah dijanjikan kami langsung mengamankan dirinya. Tidak ada perlawanan pada saat kami amankan," ucapnya.
Dari tangan IR polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,43 gram, uang tunai Rp 250 ribu, 1 buah tas kecil, 1 unit handphone, dan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Atas perbuatannya teraangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)