Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Irfansyah Tegaskan Kenaikan Gaji 8 Persen Januari-Februari Dirapel

Redaksi 24-05-2024, 12:52 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, M Irfansyah

SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah mengatakan, bahwa kenaikan gaji ASN termasuk PNS 8 persen sudah dibayarkan pada Maret 2024.

Hal ini disampaikanya atas keluhan sebagian guru menganai belum terbayarnya kenaikan gaji 8 persen bulan Januari dan Februari 2024.

"Sesuai aturan kenaikan gaji tersebut seharusnya sudah berlalu mulai Januari, namun peraturan pemerintah yang mengatur teknisnya baru terbit pada akhir Januari lalu. Akhirnya untuk kenaikan gaji 8 persen baru Maret diberi namun untuk Januari -Februari nanti di rapel,” kata Irfansyah, Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan, terkait rapelan kenaikan gaji ASN dua bulan tersebut semua belum menerima, termasuk OPD (organisasi perangkat daerah) bukan hanya tenaga pendidik saja

Pasalnya berhubungan dengan penggunaan Sistem Aplikasi SIPD RI dan menunggu informasi selanjutnya dari BKAD, sedangkan untuk kenaikan gaji sudah mulai dibayarkan terhitung bulan Maret 2024 kemarin.

"Olehnya itu kami memperjelaskan kembali agar tidak simpang siur beritanya. Bahwasnya tidak hanya tenaga pendidik yang belume menerima tambahan 8 persen namun semua OPD Disdik  juga belum menerima. Tapi nanti semuanya sudah beres baru dirapel,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, serta anggota TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024. Kenaikan gaji tersebut seharusnya sudah berlalu mulai Januari, namun peraturan pemerintah yang mengatur teknisnya baru terbit pada akhir Januari lalu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kondisi itu membuat gaji Januari dan Februari masih dibayar normal atau belum ada kenaikan, sedangkan gaji dengan kenaikan 8 persen baru dibayarkan Maret. Untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan dibayar dengan dirapel. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard