seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Perdana Beraksi, Pelaku Pencurian Motor di Sampit Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 25-05-2024,   jam 12:45:27
Terduga pelaku pencurian motor diamankan di Mapolres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pencurian motor diamankan di Mapolres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Jajaran Satreskrim Polres Kotim berhasil mengamankan GMS (20) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi kejahatan ini terjadi di Jalan Rambat Raya Baamang, Kota Sampit.

Kasat Reskrim Polres Kotim, lyudi Hartanto menjelaskan, insiden ini bermula pada Minggu 19 Mei sekitar pukul 23.00 WIB, korban memarkirkan motornya Vario 125 KH 2075 QK di depan rumah temannya di Jalan Rambat Raya Baamang Tengah. Motor tersebut tidak dikunci stang.

"Keesokan harinya, pukul 04.30 WIB korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir. la kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Iyudi saat dikonfirmasi pada, Sabtu (25/5/2024)

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya GMS diketahui sebagai pelaku curanmor tersebut. GMS mencuri motor korban dengan cara mendorongnya ke tempat sepi, kemudian mencongkel kunci motor menggunakan obeng dan menyambung kabel kontak motor hingga bisa menyalakannya.

"Pelaku yang masih berusia 20 tahun diamankan di rumahnya di Jalan Semekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa aksinya tesebut merupakan pertama kali, dimana dia menjual motor curian dengan harga 4 juta.

"Bukan residivis, baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Motornya dia jua 4 juta," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut (Sidik). Pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP (f1/sb)