Pelaku HP terduga pengedar sabu yang ditangkap polisi. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Jajaran Polsek Cempaga berhasil meringkus pelaku pengedar sabu berinisial HP (46) di rumah Pondok Kebun Durian, Jalan Handil Lubuk Durian Rt 19 Rw 07, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 12:30 WIB
Kapolsek Cempaga, Iptu Rochim mengatakan, HP merupakan residivis kasus yang sama, dimana ia baru saja keluar penjara sekitar 5 bulan yang lalu. Ditangan pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu satu bungkus klip dengan berat kotor 4,28 gram.
"Pelaku residivis narkoba, akhir tahun kemarin baru keluar dari LP (Lapas). Residivis kasus yang sama," ucap Kapolsek Cempaga, Iptu Rochim,saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2024).
Dijelaskannya, bahwa pelaku diamankan berdasarkan informasi dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,28 gram. Sabu tersebut ditemukan di atas jendela kayu dan dibungkus dengan plastik hitam dan tisu," ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit handphone merk Oppo warna merah dengan nomor SIM yang diakui milik HP. Atas perbuatannya HP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)