seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Bubarkan Kegiatan Live Musik DJ Hingga Larut Malam

by Redaksi - Tanggal 26-05-2024,   jam 02:52:12
Kepolisian saat melakukan pembubaran kegiatan di Jalan G Obos 14. (FOTO: ISTIMEWA) Kepolisian saat melakukan pembubaran kegiatan di Jalan G Obos 14. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran kepolisian dari Polsubsektor Jekan Raya menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai adanya salah satu kegiatan yang telah mengganggu.

Kegiatan yang dimaksud adalah sebuah acara live music Disk Jokey (DJ) yang berlangsung di salah satu rumah yang terletak di Jalan G Obos 14, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono mengatakan, dalam menindak lanjuti hal itu pihaknya berkoordinasi dengan piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama dengan Babinkamtibmas Kelurahan Menteng.

“Setelah melakukan koordinasi tersebut, kemudian kami segera mendatangi ke lokasi yang dimaksud untuk menindak lanjutinya,” katanya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (26/5/2024).

Lanjutnya, sesampainya di sana benar adanya bahwa telah terselenggara suatu kegiatan atau live musik DJ hingga larut malam yang tentunya telah mengganggu ketenangan masyarakat yang tinggal disekitarnya.

"Kami membubarkan kegiatan live musik tersebut dan memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga seperti agar jangan mengadakan live musik hingga larut malam yang dapat menganggu warga sekitar dan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas," tegasnya.

Ia menjelaskan, selama kegiatan penanganan berlangsung, situasi aman dan kondusif. Dengan adanya tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat di sekitar lokasi.

“Kepolisian akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan. Saya mengimbau kepada masyarakat Palangka Raya untuk sama sama menjaga Kamtimbas di wilayah tempat tinggalnya masing - masing," pungkasnya. (rk/sb)