Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin memberikan pembinaan kepada TD. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Ada-ada saja perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TD (35) di Palangka Raya. Ia terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat ulahnya sendiri.
Lelaki yang merupakan salah satu pemilik toko kelontongan di Kota Cantik itu dibina dan diedukasi oleh Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (28/5/2024).
Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin mengatakan, terjadinya hal ini bermula saat pihaknya menerima laporan atau curhatan dari salah seorang warga berinisial SA (20) yang datang bersama kakaknya.
“Disini SA tidak terima atas unggahan TD di status whatsapp. Dimana TD membuat status whatsapp dengan menggunakan KTP milik SA dan memberikan keterangan bahwa SA telah meninggal dunia karena kecelakaan,” katanya.
Setelah dilakukan kroscek dan konfirmasi kepada yang bersangkutan, TD beralasan melakukan itu karena SA punya hutang Rp 17 ribu saat belanja di tokonya dan meninggalkan KTP sebagai jaminannya. Namun hutang tersebut sudah 5 hari belum dibayar juga.
“Kami kemudian memberikan pembinaan dan edukasi kepada TD bahwa yang dilakukannya tersebut melanggar Undang-Undang ITE yaitu menyebarkan hoaks. Ia juga kami membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada SA dan keluarganya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pungkasnya. (rk/sb)