seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Belum Pemuda ini, Petugas Temukan 10 Paket Narkoba di Lantai Rumah

by Redaksi - Tanggal 30-05-2024,   jam 05:59:59
Terduga pelaku pemilik 10 paket sabu berhasil diamankan kepolisian di Jalan Dr Murjani, Gang Hijrah. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pemilik 10 paket sabu berhasil diamankan kepolisian di Jalan Dr Murjani, Gang Hijrah. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Berbagai cara tentunya pasti akan dilakukan oleh para pelaku kejahatan guna mengelebui para petugas yang mencoba untuk meringkusnya.

Seperti halnya dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya ketika membekuk seorang pria berinisial EP (27).

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, di Jalan Dr Murjani Gang Hijrah nomor 16, Kecamatan Pahandut, disini pihaknya berhasil membekuk seorang terduga pelaku dari peredaran gelap narkotika.

“Pelaku ini mencobai mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di bawah lantai rumahnya,” katanya kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Lanjutnya, dengan disaksikan para saksi setempat, pihaknya lantas menggelar penggeledahan badan maupun lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan bukti dari tindak pidana tersebut.

"Pada lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami berhasil mengamankan sebanyak 10 paket diduga narkotika berjenis serbuk kristal putih atau biasa disebut sabu-sabu,” tegasnya.

Menurutnya, bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba itu, personel bergegas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.

"Setelah mendapatkan lokasi yang tepat, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang didampingi Ketua RT setempat dan para saksi lainnya, kemudian mendatangi rumah terduga pelaku,” urianya.

Diterangkannya, atas kepemilikan 10 paket sabu dengan berat kotor 4,04 Gram berikut barang bukti lainnya, pelaku EP lantas digiring dan amankan menuju ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (rk/sb)