seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Kotim dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 31-05-2024,   jam 02:08:15
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di KONI Kotim. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di KONI Kotim. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tipikor.

Ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan didampingi Asisten Intelijen dan Kasi Penkum dihadapan wartawan pada Jumat (31/5/2024).

"Saya sampai terlebih dahulu kasus ini bukan kujuk-kujuk, tetapi sudah lama kami lakukan penyelidikan. Dalam kasus ini kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu A selaku Ketua KONI Kotim dan BP selaku Bendahara KONI Kotim," ungkap Douglas.

Ia menyampaikan, dugaan korupsi yang dilakukan tersebut adalah penyelewengan dana hibah dari APBD tahun aggaran 2021-2023.

Tahun 2021 KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD, yaitu Rp 3.264.278.165.

Kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000 dan tahun 2023 senilai Rp 8.228.000.000. Total dana hibah tahun 2021-2023 Rp 30.241.028.165.

"Kasus ini masih bergulir tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, dalam waktu dekat juga muta akan memanggil kepada dua orang tersangka ini. Perlu saya sampaikan kasus ini tidak ada dengan masalah Porprov dan tidak ada terkait politik," terangnya. (sb)