Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji
SB, PALANGKA RAYA - Perkembangan zaman yang serba modern ini tentunya segala informasi sangat mudah didapatkan. Terlebih kini hanya menggunakan gadget segala informasi didapatkan dengan cepat.
Namun bila tidak memilah-milah dari mana sumber informasinya yang didapat tersebut justru dapat menjerumuskan kita sebagai penggunanya yang dikategorikan sebagai penyebar hoax.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2024, ini pihaknya telah melakukan penanganan terhadap sebanyak 14 kasus informasi hoax.
"Penanganan informasi hoaks telah menjadi atensi kami karena dampak dari informasi hoax sangat berbahaya," katanya kepada awak media pada Kamis (30/5/2024).
Perwira polisi dengan tiga melati emas dipundaknya itu, jika belasa kasus tersebut terjadi pada Januari sebanyak satu kasus, Februari satu kasus, Maret empat kasus, April tiga kasus dan Mei lima kasus.
“Dalam menangani kasus seperti ini, tentu kami mengutamakan penanganan secara retorative justice (RJ) dan upaya edukasi kepada pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Dari 14 kasus informasi hoaks tersebut mencakup sebagian penyebar informasi hoax dan sebagian lainnya merupakan pembuat informasi hoax.
“Selama ini, informasi hoax tersebut terjadi akibat banyak dari oknum masyarakat pada saat mengalami suatu kejadian, kemudian secara langsung berasumsi sendiri dan menyebarkan ke media sosial,” tegasnya. (rk/sb)