Terduga pelaku jambret saat digiring kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PANGKALAN BUN - Nekat melakukan aksi pencurian dengan paksa (jambret) tas korbannya, JA diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korbannya yang merupakan seorang wanita berinisial FA.
"Berdasarkan laporan korban ini menerangkan bahwa saat melintas di Jalan Sutan Syahrir, Kel. Sidorejo bersama temannya menggunakan sepeda motor dipepet oleh orang tak dikenal yang langsung menarik paksa tas korban hingga putus lalu pelaku melarikan diri," beber Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat memimpin press release pada Kamis (30/5/2024) siang.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah gawai atau handphone merk Samsung A14 warna ungu dan satu buah hem merk G2 warna biru.
Atas kejdian ini korban mengalami kerugian sebesar RP 4,4 juta. "Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke - 1 KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun," tutup Kapolres. (sb)