seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Selain Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati, Ketua KONI Kotim Akan Sidang Adat

by Redaksi - Tanggal 31-05-2024,   jam 07:18:37
Selain Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati, Ketua KONI Kotim Akan Sidang Adat Selain Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati, Ketua KONI Kotim Akan Sidang Adat

SB, SAMPIT - Seperti pepatah mengatakan "sudah jatuh tertimpa tangga", mungkin pribahasa ini yang dialami oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar Umar atau AU.

Dimana Caleg terpilih 2024-2029 tersebut ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi dana hibah APBD dari tahun 2021-2023.

Karena dalam kasus tersebut negara diduga mengalami kerugian puluhan miliar, namun sampai sekarang penyidik belum bisa menyampaikan berapa total kerugian sebab masih dalam penghitungan BPKP.

Selain Ketua KONI, Kejati Kalteng juga menetapkan Bendahara KONI Kotim sebagai tersangka. Mereka dijeratkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahyar Umar pun dilaporkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena diduga melakukan perbuatan menebar fitnah terhadap Ketua DAD Kotim, H Halikinnor.

Wakil Ketua V DAD Kotim Gahara, menegaskan, ada beberapa poin yang telah disimpul dari hasil rapat pihaknya, sehingga apa yang telah dilakukan oleh Ahyar, dianggap telah melanggar hukum adat yang berlaku.

"Kami keberatan atas statement pribadi AU yang seolah-olah disampaikan oleh Kejati. Itu perlu digaris bawahi. Artinya yang bersangkutan telah melampaui kewenangannya," kata Gahara, saat jumpa pers di Kantor DAD Kotim, Jumat (31/5/2024).

la menilai, apa yang dituduhkan oleh Ahyar terhadap Halikinnor telah mencoreng lembaga adat, yakni DAD Kotim. Pasalnya selain sebagai Bupati Kotim, Halikinnor juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim.

"Dia terlalu terburu-buru mengumbar informasi yang belum jelas, nanti akan dijelaskan oleh kawan-kawan ketua yang lain terkait pasal atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh AU. Karena pernyataan itu tanpa ada bukti dan saksi yang jelas dan ini murni masalah adat," imbuhnya.

Gahara menambahkan, dari hasil penyelidikan, penyidikan hingga telah ditetapkannya dua orang tersangka yakni Ketua KONI, Ahyar Umar dan Bendahara Bani Purwoko adalah terkait dana hibah KONI oleh Kejati Kalteng bukan terkait anggaran Porprov.

"Artinya organisasi KONI yang bertanggungjawab mutlak, jadi tidak ada kaitanya dengan Pak Bupati atau Ketua DAD Kotim, saat itu Pak Bupati hanya sebagai ketua panitia porprov dan sudah ditegaskan oleh pihak Kejati, ini yang perlu kita luruskan," tukasnya.

Sementara itu Wakil Ketua II DAD Kotim, Firdaus Herman Ranggan mengungkapkan, statement yang disampaikan Ahyar, dianggap telalu mendahului proses hukum.

"Dia tidak memiliki kapasitas karena dia bukan seorang penyidik, dia hanya mencatut nama Kajati, dan akibat pernyataan itu menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan kami, karena kami punya ketua yang sangat kami hormati. Namun tiba- tiba ada orang lain seenaknya menjatuhkan vonis bahwa beliau (Ketua DAD) adalah tersangka, karena itu kami sepakat akan membawa persoalan ini ke persoalan hukum adat," beber Firdaus.

Lebih juga Firdaus menerangkan, dalam waktu dekat, pihaknya sendiri bakal menggelar sidang adat "Mantir Basarah Hai" yang akan melibatkan jajaran Damang tingkat Kalimantan Tengah.

Firdaus memaparkan, meskipun saat ini Ahyar sedang menjalani proses penyidikan di Kejati Kalteng, namun hal itu tidak akan menghambat prioses hukum adat yang akan dilangsungkan.

"Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Kalteng, untuk membawa yang bersangkutan untuk dilakukan sidang adat, jadi hukum positif dan hukum adatnya bisa sama-sama berjalan, jadi tidak masalah," ujarnya.

Senada dengan Waket lainnya, Wakil Ketua IV DAD Kotim, Tjumbi Anwar, merincikan, adapun terkait pelanggaran adat yang akan disangkakan kepada Ahyar meliputi beberapa pelanggaran. Yakni salah basa, murah bibir dan pasal 96 kasukup belum bahadat. (f1/sb)