Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi
SB, SAMPIT - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih, Ahyar Umar menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada dana hibah KONI Kotim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan pada prinsipnya KPU tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Mengacu pada regulasi yang ada, seorang caleg terpilih yang terlibat kasus bisa batal dilantik apabila telah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan yang berkekuatan hukum," kata Muhammad Rifqi, Senin (3/6/2024).
Namun jika belum ada keputusan berkekuatan hukum masih memiliki hak yang sama dengan warga Indonesia pada umumnya. Artinya tetap memungkinkan untuk bisa dilantik untuk memiliki kesempatan duduk di DPRD masih ada.
"Kami punya kewajiban hanya menyampaikan hasil pemilu untuk anggota DPRD. Nanti hasil pemilu kita sampaikan ke pemerintah daerah. Untuk pelantikan juga ranahnya DPRD. Mekanisme berada di internal DPRD," ujarnya.
Lanjutnya, apabila terjadi kekosongan kursi DPRD maka ada pergantian antar waktu (PAW), namun itu kewenangan DPRD dan partai yang bersangkutan.
"Apakah kemudian akan ada pergantian antarwaktu itu kewenangan di DPRD dan pemerintah daerah. Kita hanya sebagi penyelenggara yang menyampaikan hasil Pemilu," tutupnya. (f1/sb)