Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Pemkab Minta PT SCC Realisasi Tuntutan Masyarakat

Redaksi 04-06-2024, 06:12 WIB 1 menit baca
Rapat dengar pendapat antara perusahaan dan warga setempat di Aula Gedung DPRD Kotim. (FOTO:ABU)
Rapat dengar pendapat antara perusahaan dan warga setempat di Aula Gedung DPRD Kotim. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan menyampaikan dalam kasus di SCC harus mengetahui apa yang diingikan maayarakat dan merealisasikannya.

Hal ini disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dilaksanakan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pembahasan kepemilihan tanah lahan di Jalan Poros PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) Desa Bukit Raya Cempaga Hulu, Senin (3/6/2024) kemarin.

"Jika masyarakat inginkan ganti rugi maka berikan ganti rugi, jika inggin sistem sewa maka berikan, tergantung kesepakatan dengan perusahaan," kata Diana.

Ia menyebutkan, PT SCC sendiri mengatakan belum ada ganti rugi terhadap lahan warga untuk Jalan Terobos. Olehnya itu dirinya berharap ada harus adanya kesepakatan terlebih dahulu yang tidak merugikan pihak manapun.

"Disini juga jelas diungkapkan bahwa memang tidak pernah ada ganti rugi lahan warga yang digunakan menjadi jalan Terobos. Begitupun dari warga harus ada bukti akurat kepemilikan lahan agar bisa ditemukan satu kesepakatan," ujarnya.

Kemudian dalam rapat disepakati bahwa akan dilakukan pengecekan lapangan setelah dikumpulkan dokumen pendukung sampai 10 Juni 2024 nanti di Komisi IV DPRD Kotim.

Assisten I Sekretariat Daerah Kotim Rihel menyampaikan jika dokumen sudah lengkap maka dilakukan cek lapangan dan melakukan pemetaan terhadap tanah milik siapa saja di jalan tersebut.

"Kita kumpulkan data dahulu lalu di anaislis, kemudian cek lapangan, pihak SCC juga mencari dokumen atau arsip terdahulu," tegasnya (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard