Pelaku percobaan pemerkosaan Jalan Banteng 17 saat dihadirkan di Press release Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (6/6/2024).
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus percobaan tindakan asusila yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku adalah seorang pria paruh baya berinisial R (51). Perilaku keji itu dilakukannya di Jalan Banteng 17, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (3/6/2024) malam lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, bahwa korban adalah seorang wanita berinisial RR (19). Pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini kami amankan di Jalan Banteng 12. Dimana lokasi itu merupakan tempat pelaku ini yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga sarang burung walet,” katanya, Kamis (6/6/2024).
Lanjutnya, adapaun kronologis kejadian bermula saat korban ini pulang mengantar temannya dan melintas di Jalan Banteng 15. Dititik itu pelaku berpapasan dengan korban terbesit nafsu untuk melakukan tindakan asusila.
“Pelaku memepet dan mematikan kendaraan korban. Kemudian pelaku menendang motor hingga korban jatuh ke dalam parit. Saat korban terjatuh, pelaku mencoba meraba bagian dada dan celana korban serta membekap mulut korban," ungkapnya.
Kemudian korban berusaha menggigit tangan pelaku yang mana itu membuatnya panik sehingga pelaku melarikan diri meninggalkan korban seorang diri di lokasi kejadian.
“Saat kejadian, korban diketahui dalam pengaruh alkohol, yang menyebabkan pelaku merasa tergoda,” tegasnya.
Sambungnya, akibat pengaruh minuman keras itu membuat pelaku muncul kepikiran dan nafsu untuk melakukan tindakan tersebut. Jadi motifnya spontanitas akibat mabuk tersebut.
"Akibat perbuatannya pelaku saat ini dijerat Pasal 280 KUJP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 9 tahun," pungkasnya. (rk/sb)