seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tilung Ditetapkan Tersangka, Satu Dibawah Umur

by Redaksi - Tanggal 06-06-2024,   jam 05:46:14
Petugas kepolisian ketika memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Petugas kepolisian ketika memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil merampungkan peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Temanggung Tilung I, pada Selasa (28/5/2024) malam lalu.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan mengatakan, dari perkara kekerasan ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Tersangka pertama adalah FM (17) dan SN (18). Dikarekan di bawah umur, sesuai dengan undang-undang peradilan anak maka FM hanya akan melakukan wajib lapor sampai kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan setempat,” katanya, Kamis (6/6/2024).

Lanjutnya, adapun kronologis kejadian ini bermula saat ada salah seorang kawanan dari para ini dikejar oleh sekelompok orang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Jadi motifnya karena kesetiakawanan. FM ini mengajak rekan-rekannya yang lain untuk bersama mencari keberadaan sekelompok orang tersebut,” urainya.

Namun diduga para pelaku ini salah sasaran ketika mendatangi sebuah ruko yang berada di Jalan Temanggung Tilung I tempat para korban sedang menongkrong. 

Di lokasi ini, seraya membawa senjata tajam jenis larang pelaku FM mengancam para korban untuk mengaku jika telah mengejar salah satu rekannya tersebut.

“Disitu pelaku FM melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan pot bunga serta tong sampah dari seng untuk menghajar korban,” ungkapnya.

Menurutnya, dari perbuatan kekerasam tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya adalah satu tong sampah, satu bilah senjata tajam dan dua pot bunga dari plastik.

“Untuk pelaku SN ini kami kenalan Pasal 170 dan Pasal 80 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (rk/sb)