Terduga pelaku pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Seorang wanita ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya pada Kamis (6/6/2024) siang.
M berusia 28 tahun tersebut ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu, dari tangannya kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 paket.
“Tersangka M diamankan pada tempat kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis pada Hari Rabu kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, dengan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, Jumat (7/6/2024).
Disampaikan AKP Aji Suseno barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka tersebut sebanyak 13 paket dengan berat total 3,58 gram, yang mana seluruh paket tersebut ditemukan dalam tempat kediaman tersangka saat dilakukan penggeledahan.
“Diantaranya yakni 7 paket disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet,” lanjutnya.
Selain puluhan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai Rp 550.000,00.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Aji Suseno. (sb)