Terduga pelaku pencuri berhasil diringkus kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum kerjanya.
Pengungkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (26). Pelaku melancarkan aksinya terdebut di sebuah rumah yang berada Jalan Karanggan XIV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, bahwa kasus pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Rabu (5/6/2024). Saat itu rumah korban diketahui sedang dalam keadaan kosong.
“Pada saat korban pulang sekitar pukul 18.00 WIB, ia menemukan pintu dan jendela rumah bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka, serta mendapati keadaan dapam rumah telah berantakan,” katanya, Minggu (9/6/2024).
Lanjutnya, adapun barang yang hilang dicuri, yakni satu tabung LPG 3 Kg, dua buah tas, satu unit laptop merk Acer, delapan buah oli mesin diesel merk Mitsubishi, satu buah filter udara mobil Mitsubishi Xpander dan satu unit speaker, dengan total kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, yang terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)