Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Waket II DPRD Kotim Minta Disdukcapil Evaluasi Data Kependudukan, Jangan Gunakan Data Lama

Redaksi 01-11-2022, 03:02 WIB 2 menit baca
TEGAS : Wakil Ketua II DPRD Kotim, Hairis Salamad meminta Disdukcapil melakukan pemuktahiran data kependudukan. FOTO : SEPUTAR BORNEO
TEGAS : Wakil Ketua II DPRD Kotim, Hairis Salamad meminta Disdukcapil melakukan pemuktahiran data kependudukan. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, SAMPIT - Wakil Ketua (Waket) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hairis Salamad meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat segera melakukan pemuktahiran data, khususnya wilayah Dapil V dan umumnya di Kabupaten Kotim.

Dalam pemuktahiran data, terang Hairis, Disdukcapil harus turun langsung secara jemput bola sampai ke desa-desa. Karena menurutnya, Disdukcapil tidak serius dalam mengevaluasi data, sebab sejak 2010-2022 data yang digunakan tidak berubah atau masih menggunakan data lama.

"Jadi saya selaku perwakilan masyarakat Dapil V meminta kepada Disdukcapil Kotim mengevaluasi hasil pendataan kependudukan, khususnya pada daerah Dapil V. Karena tahun 2010-2015 awalnya kursi DPRD Dapil V sebanyak 9 kursi, tahun 2015 kemarin berkurang 1 kursi karena dialihkan ke Mentaya Hilir Ketapang. Oleh karena itu kami mengimbau Disdukcapil memutakhirkan data yang dulunya 9 kursi Dapil V bisa dikembalikan," ucap Hairis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).

Sebab katanya, Dapil V DPRD Kotim dari Kecamatan Parenggean, Tualan Hulu, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang dan Bukit Santui, dengan seiringnya jaman komunitas kependudukan jauh lebih berkembang.

"Sedangkan berdasarkan pencatatan sipil, perbedaan penduduk Mentaya Hilir Ketapang ini tidak jauh yaitu kurang lebih 20 ribu saja, ini bisa dievaluasi kembali tidak mungkin 2010, 2015 dan 2022 ini itu itu saja," tukasnya. 

Waket II DPRD Kotim ini menambahkan, dirinya atas suara warga, atas nama masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan generasi baru Dapil V meminta Disdukcapil melakukan evaluasi kembali. Karena pase 10 tahun pasti ada perubahan kependudukan, karena perbedaan pendudukan Ketapang dan Parenggean cuma 20 ribu.

"Kemungkinan ini ada indikasi kecurangan, jadi Disdukcapil dan KPU bisa melakukan sinkronisasi data jangan sampai data menjadi jomplang (berbeda jauh). Artinya kalau ingin sebuah kepastian hukum dalam kejujuran berpolitik mendapatkan tokoh yang kredibel, sistemnya yang perlu diperbaiki dan pengawasan," tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, apabila sistem dalam pendataan tidak baik dari awal maka akhirnya tidak bagus. Dan bisa juga berpengaruh pada figur yang diharapkan masyarakat.

"Kita pertegas lagi data kependudukan harus evaluasi kembali, saya juga meminta kepada Komisi I memanggil Disdukcapil untuk menanyakan sampai mana pemuktahiran data masyarakat, khususnya Dapil V dan umum Kotim sendiri," tukasnya. (ok)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard