Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap atau menindak pelaku peredaran narkotika jenis ektasi di wilayah Kota Palangka Raya.
Penindakan ini dilakukan terhadap seorang pelaku, pria berinisial HS (24) yang merupakam warga asal Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka HS diamankan pada hari Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Batu Suli Palangka Raya.
“Peaku terpaksa diamankan atau harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi,” katanya, Senin (10/6/2024).
Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Untuk menindak lanjut laporan itu, Kemudian anggota kami dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menemukan lima butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus dengan kantung plastik klip dan disimpan didalam sebuah kotak rokok yang dibawa tersangka menggunakan tas slempang warna hitam serta satu unit smartphone merk vivo warna biru.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (rk/sb)