seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Penembak Warga Bangkal di PT HMBP Divonis 10 Bulan Penjara

by Redaksi - Tanggal 10-06-2024,   jam 06:49:05
Terdakwa ATW menggunakan baju tahanan dikawal ketat kepolisian usai mengikuti sidang putusan di PN Palangka Raya. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Terdakwa ATW menggunakan baju tahanan dikawal ketat kepolisian usai mengikuti sidang putusan di PN Palangka Raya. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Suasana persidangan atas tragedi penembakan almarhum Gijik di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), pada Oktober 2023 lalu memanas setelah majelis hakim membacak putusan vonis terhadap terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan didampingi anggota Majelis Sri Hasnawati dan Yudi Eka Putra, Senin (10/6/2024) sore.

Atas tewasnya masyarakat setempat dalam peristiwa menegangkan itu, terdakwa dengan nama Iptu Anang Tri Wahyu (ATW) tersebut hanya mendapatkan vonis 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan mengatakan, jika mengadili terdakwa ATW tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kumulatif primer kesatu penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari pidana primer.

"Terdakwa telah sah terbukti melakukan tindak pidana karena kealapaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kealapaannya menyebabkan orang lain mengalami luka berat sesuai dengan Pasal dakwaan 359 KUHpidana. Menjatuhkan pidana 10 bulan, dikurangi masa penahanan sebelumnya dan tetap dilakukan penahanan," katanya dalam persidangan.

Ringannya vonis terhadap terdakwa itu menyulut emosi dari Koalisi Masyarakat Adat Bangkal dan sejumlah keluarga dari korban Gijik dan Taufikkurahman yang hadir dalam persidangan terpantik emosinya.

Salah satu korban Desa Bangkal, Taufikkurahman mengungkapkan, bahwa ia sangat merasa kecewa dengan hasil putusan sidang pada hari ini.

“Saya meminta pertanggungjawaban kepada hakim untuk mengadili seadil-adilnya kepada terdakwa. Kalau tidak, saya akan mengajukan banding,” tukasnya. (rk/sb)