Evaluasi Izin PBS Tidak Bayar BPHTB
SB, SAMPIT - Penyumbang terjadinya inflasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga belasan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kepala sawit yang berinvestasi tidak membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Akibat tidak keseriusan pihak PBS dalam mendukung program pemerintah membangun daerah mendapat tanggapan serius dari anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi.
Menurut Legislator PKB ini, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotim, sebanyak 17 perusahaan perkebunan kepala sawit belum memilki Hak Guna Usaha (HGU) dan belum membayarkan BPHTB sekitar 540 miliar.
"Seharusnya keberadaan perusahaan memberikan keuntungan dan manfaat bukan menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Bahkan ada yang mengatakan itu di dalam kawasan, seharusnya kalau memang itu dalam kawasan beri saksi," ucap Abadi, Selasa (1/11/2022).
Anggota Komisi I ini menambahkan, perusahaan seperti itu itu tidak boleh dibeli toleransi karena tidak mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
"Diri juga mendorong dinas terkait dan penegak hukum untuk segera menagih itu. Kalau memang mereka enggan membayarkan cabut saja izinnya, karena yang dirugikan tidak hanya daerah tetapi negara," tukasnya. (ok)