Data Tidak Sinkron, Tingkat Kecurangan Pemilu Lebih Besar
SB, SAMPIT - Dalam mengantisipasi terjadi kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, Wakil Ketua II DPRD Kotim, Hairis Salamad memerintahkan anggota Komisi I memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Tujuannya adalah untuk memastikan sampai mana Disdukcapil Kotim melakukan pemuktahiran data masyarakat, khususnya Dapil V terdiri dari Kecamatan Parenggean, Tualan Hulu, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang dan Bukit Santui pada umum Kabupaten Kotim.
"Sebab yang kita lihat dan buka masih data lama yaitu sama dengan data tahun 2010-2015. Ini yang kita dorong Disdukcapil agar benar-benar melakukan pemuktahiran data sebelum tahapan Pemilu dimulai," ucap Hairis kepada seputarborneo.com, Selasa (1/11/2022).
Dirinya meminta, Disdukcapil dan KPU bisa bersinergi dalam sinkronisasi data kependudukan sehingga tidak terjadi perbedaan sewaktu pemilu mendatang.
"Apabila ini ada perbedaan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tindak kecurangan. Nah, sebelum terjadi data ini harus benar-benar sinkron dan daftar pemilih tetap (DPT) sama," terang legislator dari PAN ini.
Ditambahkannya, kenapa dirinya terus meminta Disdukcapil Kotim terus melakukan sinkronisasi data, tujuannya adalah untuk mencegah atau menghindari terjadinya kecurangan sewaktu-waktu.
"Kalau datanya tidak sinkron otomatis tingkat kecurangan lebih besar. Apabila sudah terjadi kecurangan otomatis pemimpin yang kita harapkan tidak sesuai figur, sehingga menjadi preseden buruk nantinya," tutupnya. (ok)