Penindakan Operasi Yustisi yang digelar oleh Satpol PP Palangka Raya, Rabu (12/6/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka menegakan aturan peraturan daerah (Perda) setempat, Rabu (12/6/2024).
Adapaun dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Dalam Kota Palangka Raya. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan dan Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/227/2024 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, Operasi Yustisi ini adalah dalam rangka Penegakan Perda Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Adapun lokasi penindakan ini berlangsung di TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X dan TPS Jalan Badak,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Para personel dibagi menjadi empat tim, tim pertama berangkat menuju lokasi pelaksanaan kegiatan yaitu di TPS jalan Krakatau, Tim 2 TPS Jalan Hiu Putih IV, Tim 3 TPS Jalan Hiu Putih X, dan Tim 4 menuju TPS di Jalan Badak.
“Disini petugas melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat pembuangan sampah dan yang telah membuang sampah ke TPS diluar jam yang telah di tentukan dalam Peraturan Walikota, yakni dimulai Pukul 16.00 WIB sore sampai dengan Pukul 07.00 WIB pagi,” urainya.
Menurutnya, petugas mengamankan masyarakat yang membuang sampah ke TPS diluar jam yang telah di tentukan. Kemudian petugas melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan.
“Adapun masyarakat yang terjaring sejumlah 38 pelanggar yang membuang sampah ke TPS diluar jam yang telah di tentukan. Masyarakat yang melanggar akan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat (14/6/2024) besok,” pubgkasnya. (rk/sb)