Proses mediasi yang dilakukan polisi kepada dua pria yang bertikai di THM. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Dua proa berinisial R (43) dan AS (28) harus berhadapan dengan aparat kepolisian usai keduanya bertikai ketika berada di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Keributan tersebut langsung direspon cepat oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Kelurahan Menteng, Brigpol Anton Kurniawan dengan menemui kedua masyarakat tersebut untuk dapat didamaikan.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana memgatakan, bahwa pertikaian terjadi antara dua orang pria itu terjadi pada THM yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan laporan kami terima, keributan itu terjadi pada Hari Rabu (12/6/2024) malam lalu. Dimana akibat kejadian itu, R mengalami luka lebam pada pipi kanan bawah mata dan beberapa bagian kepala akibat dianiaya oleh AS,” jelasnya.
Guna menyelesaikan permasalahan itu, kemudian pihaknya melalui Bhabinkamtibmas setempat memerpertemukan keduanya untuk dilakukan penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau didamaikan agar tidak menimbulkan keributan serupa kedepannya.
Ia mengungkapkan, mediasi yang dilakukan itu berhasil mendamaikan R dan AS. Keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan damai dan masing-masing menandatanganinya sebagai bukti perdamaian antara mereka.
“Kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan saling meminta maaf. AS juga bersedia untuk mengganti rugi biaya pengobatan dengan uang tunai yang diserahkan secara langsung kepada R,“ tutupnya. (rk/sb)