Kuasa Hukum Ketua dan Bendahara KONI Kotim, Mahdianur saat menemui penyidik. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim, Ahyar Umar dan Bendahara Bani Purwoko tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Tinda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Yang mana pada panggilan ketiga pada Jumat 14 Juni 2024 lalu, keduanya tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal di luar daerah.
Sehingga kuasa hukum kedua tersangka korupsi dana hibah APBD Pemkab Kotim tersebut menyampaikan agar pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (19/6/2024).
Namun pada hari ini, Rabu (19/6/2024) kedua tersangka Ketua KONI Kotim dan Bendahara kembali tidak datang, dengan dalih tas tersangka hilang saat ingin berangkat ke Kota Palangka Raya dari Jakarta.
Yang datang ke Kejaksaan Tinggi Rabu (19/6/2024) siang hanya tim kuasa hukum dari tersangka, Mahdianur dan rekan-rekannya untuk menyampaikan permohonan maaf bahwa kliennya tidak bisa hadir.
"Tadi kami Tim PH dari AU dan BP sudah menghadap ke penyidik, menyampaikan kalau klien kami sedang berhalangan hadir. Tetapi diusahakan sore ini atau paling lambat besok pagi kedua klien kami akan hadir di Kejati. terima kasih," ucap Mahdianur kepada media ini melalui pesan singkat.
Dalam wawancara wartawan, Mahdianur mengungkapkan, memang hari ini seharusnya kedua kliennya menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi pagi beliau menghubungi kami bahwa beliau kemarin kena musibah saat naik kereta kehilangan tas. Sehingga komunikasi tidak bisa, sehingga balik ke Jakarta dan mengubungi menggunakan ponsel orang menyampaikan itu, karena hpnya hilang, beliau menggunakan hp temannya," sebut Kuasa Hukum tersangka Ahyar dan Bani.
Ia juga menyampaikan, datang ke Kejati untuk menyampaikan ke penyidik bahwa klien sedang ada musibah, namun diusahakan sore atau besok bisa menghadiri panggilan dari Kejati Kalteng.
"Diusakan sekaligus kedua klien kami bisa datang nantinya," tuturnya.
Ketua KONI Kotim dan Bendahara ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Kejati Kalteng pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada dana hibah dari APBD tahun aggaran 2021-2023.
Tahun 2021 KONI Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari APBD, yaitu Rp 3.264.278.165.
Kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000 dan tahun 2023 senilai Rp 8.228.000.000. Total dana hibah tahun 2021-2023 Rp 30.241.028.165.
Saat awak media ini mehubungi Kasi Penkum Dodik Mahendra atas perkembangan kasus tersebut belum juga ada jawaban. (sb)