Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan
SB, PALANGKA RAYA - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hibah di KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memasuki babak baru.
Tersangka Ketua Ahyar Umar dan Bendahara KONI Kotim Bani pada Jumat 14 Juni 2024 lalu sudah ditetapkan tersangka, setelah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
"Dua tersangka tiga kali tidak kami panggil tidak datang, kami juga sudah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada satu menggunakan lalu," terang Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan kepada wartawan usai menghadiri acara diskusi publik PWI Kalteng pada Kamis (20/6/2024).
Douglas menerangkan, pihaknya pun akan melajukan penjemputan paksa terhadap tersangka, bahkan juga masih melakukan penelaahan terhadap kuasa hukum apakah ada langkah penghalang ini.
"Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka baru. Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tuturnya. (sb)